Fase 1: Status lahan diputuskan sebelum bibit pertama.
Kebun di kawasan hutan kini ditertibkan, dan plot yang dibuka setelah 2020 tertutup bagi pasar Eropa. Keputusan di fase ini tidak bisa diperbaiki dengan sertifikasi di kemudian hari.
Yang harus siap
1.1 Status kawasan hutan dan gambut
Pastikan calon kebun tidak berada di kawasan hutan atau gambut berfungsi lindung sebelum lahan dibeli.
Berdasarkan Perpres 5/2025 dan PP 57/2016
1.2 Bukti bebas deforestasi
Cek citra tutupan hutan per 31 Desember 2020 untuk area inti, plasma, dan calon pemasok.
1.3 Rona awal alam dan sosial
Survei flora, fauna, sungai, dan hak masyarakat, lalu jalankan FPIC sebelum lahan dibuka.













