Kawasan pabrik di tepi perairan

Izin terbit, proyek tetap melaju.

Kami menentukan dokumen yang Anda perlukan, menyusunnya dari data lapangan, dan mendampingi sampai persetujuan teknis dan SLO terbit.

Dokumen yang menjadi aturan main pabrik Anda.

Sebelum pabrik berdiri, dokumen lingkungan sudah menentukan cara ia boleh beroperasi. Batas air limbah, titik pemantauan, penyimpanan limbah B3, sampai janji kepada warga tertulis di sana dan mengikat selama bertahun-tahun. Kami menyusun AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan teknis yang benar secara teknis dan masuk akal bagi tim operasi.

Izin yang tidak merepotkan di kemudian hari.

  • Dokumen tepat sejak awal

    Penapisan di Amdalnet kini menjadi bagian dari pengurusan NIB dan menentukan apakah Anda perlu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Kami memeriksanya lebih dulu, termasuk kesesuaian ruang dan status kawasan hutan, agar tidak ada dokumen yang disusun ulang.

    Berdasarkan KLH/BPLH, 2025

  • Konstruksi tanpa tertahan izin

    Air limbah dan emisi baru boleh dibuang setelah persetujuan teknis terbit, dan instalasinya baru boleh beroperasi setelah SLO. Kami menyiapkan kajian teknisnya bersamaan dengan persetujuan lingkungan, sehingga izin tidak menjadi jalur kritis proyek.

    Berdasarkan Permen LHK 5/2021

  • Siap saat pengawas datang

    Pengawas memeriksa apakah setiap kewajiban di dokumen Anda benar-benar berjalan di lapangan. Kami mencocokkan keduanya lebih dulu, sehingga temuan sempat diperbaiki sebelum menjadi sanksi.

    55,64% dari 270 perusahaan di enam kawasan industri Jabodetabek belum taat saat diverifikasi.

    Berdasarkan KLH/BPLH, 2025

  • Ekspansi tanpa denda

    Menambah kapasitas, mengganti bahan baku, atau memperluas lahan tanpa menyesuaikan persetujuan lingkungan kini dapat dikenai denda administratif. Kami menilai setiap rencana perubahan dan menyiapkan addendum bila memang diperlukan.

    Rp3 miliar batas denda administratif per pelanggaran.

    Berdasarkan Permen LH/Kepala BPLH 6/2026

Dari rencana tapak sampai izin operasi.

  1. Redefine

    Tentukan izin yang dibutuhkan

    Kami menapis rencana kegiatan atau rencana perubahan Anda, memeriksa KKPR dan status kawasan hutan, lalu memetakan izin beserta urutan pengurusannya. Untuk akuisisi, pemeriksaan yang sama menjadi uji tuntas lingkungan atas izin dan kondisi lapangan.

    Anda terima: daftar dokumen, urutan pengurusan, dan perkiraan waktunya.

  2. Redefine

    Ukur kondisi awal

    Tim lapangan kami mengukur kualitas udara, air, tanah, kebisingan, biodiversitas, dan kondisi sosial di sekitar lokasi.

    Anda terima: data baseline untuk dokumen Anda, yang bisa dipakai ulang untuk PROPER dan laporan keberlanjutan.

  3. Design

    Susun dokumen dan kajian teknis

    Kami menyusun AMDAL, UKL-UPL, SPPL, atau addendum, memfasilitasi konsultasi publik, dan menyiapkan kajian teknis air limbah, emisi, serta penyimpanan limbah B3 secara paralel.

    Anda terima: dokumen lingkungan dan berkas persetujuan teknis yang siap diajukan.

  4. Accelerate

    Kawal sampai terbit, jaga sesudahnya

    Kami mendampingi penilaian dan revisi sampai persetujuan terbit, lalu uji coba instalasi dan pengajuan SLO. Setelah operasi berjalan, kami menyusun laporan RKL-RPL berkala dan memindahkan data pemantauan Anda ke Ailesh+.

    Anda terima: tanggapan atas setiap catatan penilai, berkas SLO, dan kalender kewajiban setelah izin terbit.

Laporan berkala tanpa kejar tenggat.

Setelah izin terbit, manifes limbah, neraca limbah, dan hasil pemantauan sering tersebar di banyak lembar kerja. Waste+ mencatat limbah dari hulu ke hilir beserta data air, dan sensor IoT Ailesh+ mengalirkan hasil pengukuran lapangan langsung ke dasbor. Laporan RKL-RPL berikutnya tinggal disusun dari data yang sudah terkumpul.

Ceritakan rencana kegiatan Anda.

Kami bantu menentukan dokumen yang tepat dan urutan pengurusannya.